Senin, 01 November 2010

Iklan

Di penulisan ini saya akan menganalisis salah satu iklan yang ada di televisi, apakah iklan tersebut bertentangan dengan etika - etika yang ada di periklanan atau iklan tersebut sudah tepat dengan kode etik periklanan. Disini saya mengambil contoh salah satu iklan yaitu iklan Lifebuoy "Global Handwash".

Menurut pendapat saya di iklan ini produk sabun Lifebuoy menampilkan iklan yang sangat mendidik dan positif. Di iklan ini menceritakan tentang ajakan kepada keluarga Indonesia untuk membiasakan mengawali semua kegiatan dengan mencuci tangan, dan juga ajakan untuk bergabung di hari cuci tangan sedunia bersama Lifebuoy. Karena menurut data yang didapat adalah kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, ternyata dapat mengurangi insiden diare sampai dengan 50% atau sama dengan menyelamatkan sekitar satu juta anak di dunia dari penyakit tersebut setiap tahunnya. Sementara itu, dari hasil riset yang diadakan oleh Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) didukung oleh Lifebuoy Berbagi Sehat mengenai kebiasaan mencuci tangan dengan sabun di beberapa daerah di Indonesia, tersingkap fakta yang mengejutkan. Hampir 80% dari responden, termasuk para ibu yang memiliki balita, ternyata tidak mencuci tangan dengan sabun, baik sebelum makan, setelah melakukan pekerjaan di luar rumah dan bahkan setelah buang air besar maupun buang air kecil.

Selain untuk mempromosikan produknya di iklan ini Lifebuoy juga mengadakan Kampanye Lifebuoy Berbagi Sehat yang akan dilaksanakan di empat kota besar, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Yogyakarta. 400 sekolah dasar di empat kota tersebut serta 50 Posyandu di Jakarta. Dan kampanye tersebut juga dalam rangka untuk memperingati hari cuci tangan pakai sabun sedunia yang akan diadakan pada tanggal 15 Oktober.

Menurut pendapat saya, Iklan Lifebuoy ini sangat tepat dengan etika - etika yang ada di periklanan. Karena tidak jarang iklan - iklan yang ada bertentangan dengan kode etik di periklanan. Seperti contohnya iklan dari produk dewasa yang sepatutnya tidak disaksikan oleh anak dibawah umur, tetapi iklan tersebut tetap ditayangkan pada siang hari, sehingga melanggar EPI karena ditayangkan di luar klasifkasi jam tayang dewasa. EPI yang dilanggar adalah BAB IIIA No. 4.3.1, yaitu "produk khusus orang dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat", selain itu juga EPI BAB IIIA No. 2.8.2 yang menjelaskan bahwa: "produk-produk yang bersifat intim harus ditayangkan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa." Dan banyak juga iklan - iklan yang belum memberikan ajakan positif kepada konsumen - konsumennya.

Dari penulisan saya yang diatas, saya berpendapat bahwa Iklan sebaiknya mengikuti tata cara yang ada dalam periklanan, agar iklan yang ditayangkan dapat memberikan manfaat positif terutama untuk generasi - generasi penerus bangsa ini. Sebaiknya iklan seperti Lifebuoy tersebut dicontoh oleh produk - produk yang lain.





Pustaka :
  1. http://www.unilever.co.id/id/aboutus/newsandmedia/siaranpers/_2005/AjakMasyarakatWariskanKebiasaanHidupYangSehatLifebuoyLuncurkanLifebuoyBerbagiSehatKampanyeMencuciTanganDenganSabun.aspx
  2. http://www.antaranews.com/view/?i=1199899058&c=NAS&s=
  3. http://www.antaranews.com/berita/1286350174/iklan-makanan-di-tv-dorong-pola-makan-tidak-sehat
  4. http://duniatv.blogspot.com/2010/03/tiga-iklan-tv-melanggar-etika-pariwara.html
  5. http://www.youtube.com/watch?v=ZbzQyOVI8jE&feature=related

Tidak ada komentar:

Posting Komentar